Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kepala Polsek Serpong Komisaris Stephanus Luckyto mengatakan tersangka suami tusuk istri, Azwar dipastikan mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter rumah sakit Polri Kramat Jati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti diketahui, Azwar sebelumnya telah menusuk istrinya menggunakan pisau dapur pada 4 Januari 2020 lalu di perumahan Violet Residence, Serpong Utara. Azwar menusuk istrinya karena ia mengatakan melihat sosok dajal dalam diri istrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi sekarang Azwar sudah ditahan di Polsek Serpong. Kondisinya saat ini stabil, karena sekarang beliau dibekali berapa jenis obat untuk kejiwaan beliau," katanya 20 Februari 2020.
Menurut Luckyto, selama kurang lebih 14 hari di sana serta berdasarkan analisa dan diagnosa dokter, Azwar memang diindikasikan terdapat gangguan jiwa dan menusuk istrinya. "Ketika ditanya dokter bagaimana apakah kamu sadar melakukan tindakan itu, dia bilang sadar, lalu dokter bilang tahu atau enggak akibatnya terhadap istri, dia bilang juga paham," ujarnya.
Luckyto juga mengatakan bahwa sampai saat ini polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, karena yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya hanya pengadilan. "Itu nanti pengadilan yang akan menentukan, kami tetap melanjutkan penyidikan sampai tahap pengadilan, setelah itu pengadilan lah yang memutuskan Azwar ini bersalah atau tidak," ungkapnya.
Saat ini, tambah Luckyto, polisi mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengamiayaan sehingga mengakibatkan seseorang luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.