Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pelaku Kasus Suami Tusuk Istri Rusak Ruang Tahanan Polsek

Tersangka kasus suami tusuk istri dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati setelah merusak fasilitas ruang tahanan Polsek Serpong

5 Februari 2020 | 15.36 WIB

Ilustrasi penusukan
Perbesar
Ilustrasi penusukan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kapolsek Serpong Komisaris Stephanus Luckyto mengungkapkan Azwar, pelaku kasus suami tusuk istri di Graha Bintaro, dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Pemindahan dilakukan pada Selasa dinihari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat di sini tidak sempat kita periksa karena belum bisa berkomunikasi, maka dari itu kita bawa dia ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut baik psikis, kejiwaan dan kesehatannya," katanya, Rabu 5 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat Azwar ditahan di Polsek Serpong, polisi belum bisa memeriksanya karena dia belum bisa diajak komunikasi. Bahkan saat ditahan, pelaku penusukan itu sempat teriak-teriak dan merusak beberapa fasilitas ruang tahanan.

"Saat kita tahan, dia teriak-teriak dan merusak kaca mika yang ada di tempat besuk, ada beberapa yang dipecahkan sama dia, memang kondisi psikisnya tidak stabil itu," ungkapnya.

Polisi segera membawa Azwar ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa kondisinya. Dikhawatirkan Azwar akan membahayakan tahanan lain bila digabung dalam satu ruangan. 

Azwar ditahan karena menusuk istrinya di rumah mereka di Cluster Viola Residence Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan, pada Senin dinihari. Kepada satpam dia menganggap istrinya dajal.

Namun sebelum peristiwa penusukan itu, para tetangga kerap mendengar pasangan itu cekcok. "Pernah mereka ribut sampai bunyi benturan benda ke tembok, tapi saya tidak tau benda apa itu, yang jelas kalau sedang ribut suaranya kedengeran sampai rumah saya," kata Christin, tetangga samping rumah pelaku suami tusuk istri.

MUHAMMAD KURNIANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus