Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Preman dan Sita Berbagai Senjata di Sebuah Lahan Kosong di Kalideres

Puluhan polisi dari Polres Jakarta Barat menangkap sejumlah orang yang selama ini diduga menduduki lahan secara ilegal. Dua preman ditangkap.

27 Februari 2025 | 11.47 WIB

Plang informasi penyitaan tanah seluas 31.920 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta, 8 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Plang informasi penyitaan tanah seluas 31.920 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta, 8 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan polisi Polres Metro Jakarta Barat mendatangi sebuah lahan kosong di kawasan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Kedatangan aparat penegak hukum itu guna menangkap orang-orang yang menduduki lahan secara ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, kedatangan aparat itu didasari adanya laporan kepolisian dengan Nomor LP/B/5752/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Rosalina Soesilawati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, kami mengamankan beberapa preman dan memasang garis polisi di lokasi itu," kata Arfan dikonfirmasi Tempo, Rabu, 26 Februari 2025.

Ada dua orang yang dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga menyita beberapa senjata berupa tombak, airsoft gun, golok dan double stick, serta tiga unit sepeda motor.

"Saat ini masih proses penyidikan," kata Arfan.

Arfan belum menjelaskan secara detil duduk perkara kasus tersebut hingga dilakukan penyidikan dan penggeledahan di lokasi.

Menurut informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan dan pemasangan police line itu dilakukan mulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Ada sekitar 20 personel dari Polres Metro Jakarta Barat yang turun ke lapangan.

Menyitir laporan Majalah Tempo edisi 16 Februari 2025 berjudul "Penyebab Hercules dan Stasiun Pengisian Elpiji Berebut Lahan di Kalideres", duduk perkara persoalan ini bermula dari urusan sengketa lahan. Saat Pengadilan Negeri Jakarta Barat hendak membacakan putusan sita jaminan pada 13 September 2024, tiba-tiba segerombolan pria meringsek masuk ke lahan milik Rosalina Soesilawati dan Hartawan Zaenal.

Pengacara Rosalina, Rivai Kusumanegara mengatakan, orang-orang itu diduga merupakan kelompok Hercules R. Marshal yang pada hari yang sama saat pembacaan amar sita jaminan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau Grib Jaya itu turut hadir.

"Mereka ada yang menetap di sana hingga saat ini," katanya, melansir laporan Majalah Tempo.

Dugaan penyerobotan dan pengerusakan itu membuat Rosalina mengadu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada 23 September 2024. Laporan itu kemudian dilimpah ke Polres Metro Jakarta Barat.

Masih dalam laporan Majalah Tempo, selain menduduki lahan tersebut, sekelompok orang itu merobohkan plang besi bertuliskan "Tanah ini milik Rosalina", mengusir petugas keamanan yang berjaga dan mengganti gembok pintu keluar masuk tanah kosong tersebut.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus