Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Disimpan dalam Botol Kosmetik

Sabu dimasukkan ke kemasan maskara untuk mengelabui polisi.

19 Februari 2018 | 16.06 WIB

Ilustrasi kosmetik alami. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi kosmetik alami. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima pengedar sabu dengan modus menggunakan kemasan kosmetik jenis maskara. Kelima tersangka berinisial, R, 38 tahun, E (43), A (26), A (28), dan MA (40). Mereka ditangkap di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, di samping pintu tol Kebon Jeruk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu pekan lalu saat berada di dalam bus dari Merak, Banten. Tersangka digeledah di samping pintu tol Kebun Jeruk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah kami buntuti sejak awal mereka tiba di Merak. Tersangka mengirim narkoba dari Aceh ke Jakarta," kata Suwondo pada Senin, 19 Februari 2018.

Menurut dia, narkoba yang dimasukkan ke wadah kosmetik merupakan modus baru. Bahkan para pengedar terus berinovasi dalam menyelundupkan narkoba untuk mengelabui polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kotak berisi 24 maskara merek Koko dan Kyle, yang diisi sabu dengan total 773,8 gram, satu sepeda motor Honda Beat, dan enam telepon genggam.

"Kami sedang menelusuri sudah berapa kali mereka menyelundupkan sabu dengan cara ini," ujar Suwondo.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus