Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap Penjual Ribuan Video Porno. Jaring Pelanggan Lewat Media Sosial X

Polda Metro Jaya menangkap penjual riban video porno secara daring.

30 Juli 2024 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap pemuda berinisial MAFA (20 tahun) karena menjual ribuan video porno. MAFA menjaring pelanggan melalui media sosial X.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menangkap MAFA pada 26 Juli 2024 di kediamannya di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Pengungkapan MAFA berawal dari pantauan polisi di media sosial X dan aplikasi pesan singkat Telegram pada 24 Juli 2024. Menurut Ade, MAFA mempromosikan video porno itu melalui akun X @Deflaxxxxx. Caranya dengan memberikan cuplikan video sensual.

MAFA, menurut Ade, menautkan sebuah pranala di akunnya itu. Calon pembeli yang tertarik diarahkan ke Telegram dengan nama pengguna @Deflaxxxxx. Akun tersebut juga menyediakan 23 saluran yang berisi sejumlah video porno, bahkan yang mengandung pornografi anak."Salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Lxxx," ujar Ade Safri.

Ade menyatakan MAFA mematok harga Rp 165 ribu per bulan per saluran bagi pelanggan yang ingin mengakses video porno. Selain itu, ada juga paket eceran yang dipatok Rp 15 ribu per video.

Untuk pembayaran, MAFA menggunakan dompet digital DANA, OVO, dan ShopeePay. MAFA juga mengarahkan calon pembeli yang ingin berlangganan agar menghubungi nomor 08384571xxxx.

"Total konten pornografi pada DEFxxxx COLxxxx sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," ucap Ade Safri.

Kepada penyidik, MAFA mengaku sudah menjalankan aksinya itu sejak Agustus 2023. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kata Ade, pelanggan saluran video porno MAFA mencapai 107 orang. Sedangkan member yang mengikuti saluran Telegram  yang digunakan pelaku sebanyak 25 ribu pengguna. Ade menyatakan MAFA memiliki omzet sekitar Rp 5-7 juta per bulan.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat MAFA dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus