Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Video Porno AD, Polisi Tangkap Mantan Pacar

Polda Metro Jaya menangkap laki-laki berinisial AP, penyebar sekaligus pemeran video porno AD

12 Agustus 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AP, mantan pacar AD, yang merupakan penyebar dan pemeran video porno yang viral di media sosial. "Penyebar video awal adalah mantan teman dekat saksi AD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ade mengatakan, saat ditangkap AP semula tidak mengakui dia telah merekam dan menyebarkan video syur dirinya bersama AD. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris pada gawainya, AP baru mengaku.  Saat menangkap AP, polisi menyita beberapa alat bukti, yakni dua gawai, satu flashdisk yang berisi konten porno, laptop, dan satu akun email.  Video tersebut dibuat pada 19 Desember 2022 dan bukan video satu-satunya. Sebelumnya,

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 tahun dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.

Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan AD dan AP. Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus