Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AGP (37 tahun), tersangka yang mengancam korban berinisial CW (29 tahun) untuk mengirimkan uang, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila antara AGP dengan ibu korban. Video tersebut diduga direkam di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada Jumat (30/8), tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik serta tindak pidana pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Safri menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor menerima kiriman konten berupa foto dan video asusila dari nomor tak dikenal. Tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Merasa terancam, korban pun mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka. Namun, ancaman terus berlanjut. AGP kembali meminta sisa uang yang belum dikirimkan dan mengulang ancamannya jika korban tidak memenuhi tuntutannya.
“Korban mengirimkan lagi Rp200 ribu, namun tersangka tidak berhenti dan terus menuntut uang tambahan dengan ancaman penyebaran konten tersebut,” ujar Ade Safri. Mantan Kapolrestabes Surakarta itu juga mengungkapkan, tersangka bahkan menawarkan opsi lain jika korban tak mampu membayar, yakni berhubungan badan dengan tersangka.
Lantaran terdesak, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap AGP di rumahnya di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, bukti transfer, dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, ditemukan pula satu video asusila serta delapan gambar yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ade Safri menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.