Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

Polisi memasukkan video asusila yang dikoleksi tersangka sebagai instrumen penyebab peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi.

5 September 2024 | 06.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Polrestabes Palembang bersama Polda Sumsel mengungkap kronologi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial AA, 13 tahun, yang dilakukan oleh empat bocah di bawah umur. Saat kasus ini ditelururi, pihak kepolisian menemukan ada berbagai video asusila yang dikoleksi oleh empat anak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolrestabes Palembang Kombes Polisi Harryo Sugihhartono mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, yaitu IS (16), yang merupakan kekasih korban dan tiga lainnya adalah MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan teman IS. Dari pemeriksaan, terdapat bukti yang kuat atas tindakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendapatkan beberapa penyebab utama, atas pemeriksaan psikologi yang ada, motif atas tindak pidana ini adalah karena pelaku, terutama IS mengalami nafsu birahi," kata Harryo dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.

Motif itu diperkuat dengan adanya kumpulan film porno atau cabul yang dimiliki pelaku. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan menyita handphone pelaku utama.

Berbagai video asusila tersebut, kata Harryo, masuk dalam instrumen atau penyebab utama atas peristiwa pembunuhan itu terjadi. "Selain itu juga, pelaku mengaku memang ingin melakukan tindakan tidak senonoh tersebut kepada korban saat bertemu," kata dia.

Kronologis dan rangkaian cerita atas kasus tersebut, kata Harryo, berawal dari keempat pelaku berkumpul di rumah IS, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00. Mereka datang ke tempat pertunjukan Kuda Kepang di lokasi yang tak jauh dari TKP.

Korban AA, juga diajak oleh saksi N, yang merupakan teman dekat korban, untuk datang ke lokasi.

"Kita sudah ada bukti-bukti perjalanan pelaku sampai pertemuan dengan korban, sampai korban di bawa ke TPU Talang Kerikil. Dari sana, terjadilan tindak pidana percobaan pembunuhan oleh IS dengan cara membekap mulut dan hidung korban, sehingga korban henti nafas dan meninggal," kata Harryo.

Dalam kondisi pembekapan, Ia melanjutkan, peran ketiga tersangka yang lain, yaitu MZ, NS dan AS membantu memegang tangan dan kaki korban AA. Lalu, kata Harryo, IS yang merupakan kekasih korban menggauli korban dan dilanjutkan oleh tiga tersangka lain secara bergilir.

"Itu di lokasi TKP pertama, yaitu di dekat pembakaran mayat di kuburan Cina. Selanjutnya, tidak ingin ketahuan, para pelaku menggotong korban untuk pindah lokasi ke TKP kedua dengan berjalan kaki yang berjarak 30 menit dari lokasi pertama," kata dia.

Setelah merasa aman, para tersangka lagi-lagi menggauli korban AA dengan dilakukan bergantian, diawali dengan IS terlebih dahulu. "Kemudian, para pelaku meninggalkan korban AA. Keesokan harinya, barulah jasad korban ditemukan oleh warga sekitar," kata Harryo.

Harryo juga mengatakan, saat dalam perjalanan menuju lokasi kedua, para tersangka ingin mengaburkan barang bukti dengan cara membuang celana dalam korban AA. "Namun, barang bukti itu telah kita temukan," katanya.

Akhirnya, setelah dilakukan visum luar dan dalam melalui laboratorium forensik Polda Sumsel, terdapat banyak luka lecet di tubuh korban AA akibat digotong oleh para tersangka pembunuhan. Kemudian, tulang lidah korban patah akibat menahan napas dan ada robekan di alat vital korban. Namun, pihak kepolisian mengakui, tidak menemukan adanya sperma di alat vital korban.

Pilihan Editor: Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus