Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video asusila guru madrasah dan anak didiknya di Gorontalo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur PPA dan TPPO Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Desy Andriani menjelaskan, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengembangkan narasi bahwa keduanya melakukan persetubuhan karena hubungan asmara. Sebab, hal ini akan berdampak kepada kondisi psikologis korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," kata Desy dalam keterangannya, dikutip Senin, 30 September 2024.
Desy menyebut, penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini. Saat ini, kasus ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo dan terregister dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance penanganan yang bagaimana yang responsif gender,” katanya. “Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala.”
Kepala Polres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo, agar menghentikan dan tidak menyebarkan video pencabulan anak tersebut demi melindungi masa depan korban anak.
Deddy mengatakan, kepolisian melalui Direktorat Cyber telah bekerja sama dengan Kominfo untuk mengcounter video-video yang sudah tersebar di media sosial.
“Sejak awal kami menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga kami berkomitmen menangani kasus ini dengan serius,” katanya pada Rabu, 25 September 2024.
Deddy menjelaskan bahwa kepolisian sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya