Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Sopir Truk yang Angkut 13 Sepeda Motor Curian

Sopir truk itu mengaku mendapat upah Rp 500 ribu per sepeda motor yang ia kirim. Sepeda motor curian itu akan dibawa ke Bengkulu.

9 Maret 2025 | 07.27 WIB

Lima unit sepeda motor curian terkini yang berhasil disita Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polisi kembali mengumumkan keberhasilannya mencegat pengiriman motor curian yang dikamuflase muatan kasur dari Jakarta ke Lampung. Foto/Dok Polsek Tambora
Perbesar
Lima unit sepeda motor curian terkini yang berhasil disita Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polisi kembali mengumumkan keberhasilannya mencegat pengiriman motor curian yang dikamuflase muatan kasur dari Jakarta ke Lampung. Foto/Dok Polsek Tambora

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan sopir truk berinisial AMR (45 tahun) mendapatkan upah Rp 500 ribu per sepeda motor yang ia kirim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Senin, 24 Februarai 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P.

"Setelah diberhentikan dan diperiksa petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku," kata Kukuh Islami, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.  

Saat dimintai keterangan, lanjut Kukuh, bahwa sopir truk berinisial AMR mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.

Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron.

Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.

Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sopir truk AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, "Sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus