Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan sopir truk berinisial AMR (45 tahun) mendapatkan upah Rp 500 ribu per sepeda motor yang ia kirim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Senin, 24 Februarai 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P.
"Setelah diberhentikan dan diperiksa petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku," kata Kukuh Islami, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Saat dimintai keterangan, lanjut Kukuh, bahwa sopir truk berinisial AMR mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.
Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron.
Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.
Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sopir truk AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, "Sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas," katanya.