Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kepolisian telah menangkap Fajar Agustanto yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fajar diketahui sebagai pemilik sekaligus admin portal berita Suara News. Ia mengunggah berita pada 4 September 2017 yang dianggap telah mencemarkan nama baik Akbar. "Ada empat berita yang dilaporkan," ujar Rikwanto dalam rilis yang diterima pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Empat berita tersebut adalah Akbar Faisal Memiliki Uang Simpanan di Singapura ± sebesar US$ 25 Jt Hasil dari Korupsi APBN, Akbar Faisal Memiliki Simpanan di Bandung yang Memiliki Villa Mewah di Dago Pakar, Akbar Faisal Penikmat Duit Haram E-KTP, dan Akbar Faisal Memiliki Rumah Mewah di Makassar Penuh Emas.
Sebelumnya, Akbar melaporkan Fajar ke polisi dengan nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim tertanggal 7 September 2017.
"Yang bersangkutan telah ditangkap di kediamannya, Jalan Suromulang, Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu malam, 25 Oktober 2017," ucap Rikwanto.
Ia dikenai Pasal ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tujuh hard disc, dua HP merek Samsung & Hisense, dan dua buku tabungan BRI atas nama Indhi Ery Dhani (istri) yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain.
Rikwanto berujar, langkah selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Fajar untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pencemaran nama baik itu di Kepolisian Sektor Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.