Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, menembak mati seorang begal bersenjata api pada Senin, 18 November 2024. Pelaku tewas saat terlibat baku tembak dengan polisi di Pasar Mandalagiri, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pihaknya terpaksa menembak komplotan begal itu karena mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku menembak anggota saat penangkapan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin 18 November 2024.
Tersangka yang tewas itu berinisial CS alias Kukuh, 40 tahun, warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dia meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Daerah Garut. Sedangkan tersangka lainnya berinisial AR alias Dira, 23 tahun, warga Kecamatan Kadungora, berhasil ditangkap polisi.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang dan satu pucuk pistol rakitan. Barang bukti lainnya berupa 32 amunisi senjata api laras panjang, samurai dan satu unit motor NMAX.
Menurut Fajar, kedua pelaku telah terbiasa melakukan kejahatan. Mereka juga merupakan residivis yang baru keluar penjara. Kukuh baru keluar dari Lapas Pekalongan karena melakukan pencurian dengan menggunakan senjata api di enam kota di daerah Jawa. Sedangkan Dira merupakan residivis kasus penganiayaan.
Fajar menyatakan pihaknya menangkap Kukuh dan Dira karena terlibat dalam pencurian motor dengan kekerasan di kampung Cibuluh, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Garut, pada Senin, 11 November 2024. Aksi mereka terekam dalam video keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television).
Keduanya, kata Fajar beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka merampas motor yang dikendarai Shabri (24 tahun) dan Aditya (21) tahun. Saat itu, kedua korban tengah berteduh karena hujan deras. Kukuh dan Dira yang mengendarai mobil lantas menghampiri mereka dan langsung menodongkan senjata laras panjang dan samurai.
Karena takut kedua korban pun lari meninggalkan motornya yang terparkir. Melihat korban yang kabur, Dira pun membawa motor korban dengan mudah karena kunci kendaraannya masih menempel.
Polres Garut menjerat kedua begal tersebut dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana soal pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara. "Kami tengah mendalami asal usul senjata api yang digunakan pelaku, selain pengembangan kasus kejahatannya," ujar Fajar.
.