Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Darat Pratu Sahdi di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyebut tiga dari enam tersangka itu telah ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Tubagus, seluruh tersangka merupakan warga sipil. "Karena seluruh pelaku warga sipil, maka Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiga tersangka lain, yaitu Baharuddin, Sapri, dan Ardi masih diburu oleh polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tubagus menyebut Baharuddin diduga kuat merupakan orang yang menusuk Pratu Sahdi alias S saat pengeroyokan terjadi.
"Terhadap tiga orang yang saya sebutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam DPO," kata Tubagus.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Ahad dini hari, 16 Januari 2022, sekitar pukul 03.06 WIB. Tubagus menjelaskan saat itu para tersangka menghampiri S dan beberapa orang lain di lokasi.
Setelah turun dari sepeda motor yang mereka naiki, para tersangka menanyakan kepada S dan beberapa saksi lainnya apakah mereka warga asli Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang saksi menjawab bahwa dirinya berasal dari Lampung, sementara S tak menjawab pertanyaan para tersangka.
Selanjutnya terjadi cekcok antara tersangka dengan anggota TNI AD itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa terjadi cekcok antara tersangka dengan anggota TNI AD itu. "Korban saling pukul dan seorang pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangannya," tutur Zulpan.
Di sisi lain, seorang pelaku yang mengenakan kaos biru menusuk S sebanyak dua kali. Para pelaku juga menyerang dua warga sipil lainnya, berinisial SM dan MS. Adapun SM, kata Zulpan, mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan dan punggungnya.
"Sedangkan korban MS luka di bagian jari manis sebelah kanan. Putus dua ruas," tutur Zulpan.
Para korban penganiayaan kelompok tak dikenal itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa S tak terselamatkan. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan.