Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tangerang, Banten. Kepolisian sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam jeriken menggunakan selang. “Untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Oktober lalu. Ade Safri merincikan, 8 tersangka itu meliputi satu pengawas SPBU, satu operator dispenser SPBU, dan enam pemilik sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk menambah kapasitas BBM.
Penyidik, kata Ade Safri, menjerat 8 tersangka itu dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun Ade Safri menjelaskan penindakan ini merupakan upaya kepolisian menegakkan hukum soal penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah. “Kami memastikan subsidi yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” katanya.