Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus tawaran kerja klik 'like' video YouTube. Direskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka, pria berinisial EO (47) dan wanita berinisial SM (29).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," ujar Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus tersangka adalah menghubungi korbannya melalui nomor WhatsApp. Tersangka mengaku sebagai asisten sebuah perusahaan perabot rumah dan furnitur. Dia menawarkan pekerjaan kepada korban untuk mengklik 'like' video perusahaan itu di YouTube. Pelaku menjanjikan korban akan memberi komisi sebesar Rp 31 ribu. Pelaku lantas mengirimkan link telegram melalui nomor WhatsApp tersebut.
Setelah korban setuju melakukan pekerjaan tersebut, tersangka meminta korban menyerahkan data pribadi. Pelaku kemudian membuat rekening baru dari data itu. Korban lantas diminta melakukan deposit dengan mengirim sejumlah uang ke rekening itu.
"Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," ujar dia.
Ade menyebut, kedua tersangka yaitu EO dan SM ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Saat ini, kata Ade, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka kasus penipuan itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding