Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ungkap Motif Sekelompok Warga Menyerang Kampung di Tirtajaya Depok

Polisi juga mendalami info adanya pungli oleh warga di Kelurahan Tirtajaya, Depok.

26 Februari 2025 | 09.40 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menjelaskan tentang kasus penemuan mayat di Jalan Kabel, Kecamatan Beji Depok, di Mapolres Metro Depok, 19 Februari 2025. Tempo/Ricky Juliansyah
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menjelaskan tentang kasus penemuan mayat di Jalan Kabel, Kecamatan Beji Depok, di Mapolres Metro Depok, 19 Februari 2025. Tempo/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Kristianus Zendrato mengungkap duduk persoalan perusakan dan pembakaran di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Ahad malam, 23 Februari 2025. Menurut Zendrato, perusakan itu dipicu perselisihan terkait hunian dan pemasangan portal di lokasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zendrato mengatakan terjadi peristiwa pertikaian oleh dua kelompok pada Ahad, 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Saat mendapat informasi, personel TNI-Polri tiba ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan segera untuk menghalau pertikaian tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada saat personel Polri mengamankan TKP membuat status quo, kami menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang menggunakan senjata tajam," kata Zendrato didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Yuni, Selasa, 25 Februari 2025.

Selisih paham itu lantaran saat salah satu warga melewati portal di Kampung Serab dan mengalami perbuatan tidak menyenangkan. Hal itulah yang memancing keributan dua kelompok tersebut.

"Pertikaian ini diduga karena pemortalan jalan yang dilakukan oleh salah satu kelompok. Seorang warga yang melintas pada waktu magrib diduga terjatuh akibat adanya portal tersebut, hingga memicu kemarahan warga lainnya," ujar Zendrato.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zendrato, sebagian tersangka bukan warga Depok. Sebab, mereka hanya dipercaya atau ditunjuk untuk menempati hunian di sana. "Namun masih dalam proses pendalaman terkait status hunian mereka," ucapnya.

Disinggung ada pembakaran di TKP, Zendrato menegaskan yang terbakar bukan rumah, tetapi lapak terbuka. Dari pengakuan tersangka, kata dia, mereka sengaja melakukan pembakaran untuk menghalau warga mendekat. "Mereka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak, agar masyarakat tidak menyerang mereka," ujar Zendrato. "Tim kepolisian juga melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk memastikan apakah kebakaran tersebut sengaja dilakukan atau tidak."

Zendrato juga masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dilakukan kelompok tersebut terhadap masyarakat sekitar. "Dari keterangan para tersangka, mereka berada di sana atas perintah seseorang, ini masih dalam proses penyidikan," ujar Zendrato.

Untuk itu, polisi akan memanggil pihak yang diduga memberikan perintah kepada para tersangka dan terlibat dalam tindakan tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Siapa pun yang melakukan tindak pidana, tanpa memandang bulu, azasnya sama di hadapan hukum, ini akan kami proses. Jadi tidak ada perbedaan antara kelompok satu dan kelompok lain, tapi kalau melakukan perbuatan tindak pidana, khususnya di wilayah hukum wilayah Polres Metro Depok, kami akan melakukan penindakan hukum," kata Zendrato.

Polres Metro Depok memastikan kelompok yang bertikai tidak ada afiliasi dengan organisasi massa (ormas) yang terdaftar di Indonesia. Kemudian, terkait Pungli, pihaknya baru mendapat informasi dan dia belum bisa menyimpulkan secara utuh terkait dugaan tersebut. "Karena perlu melakukan pemeriksaan beberapa orang dan pengumpulan petunjuk di sekitar atau masyarakat yang tinggal di sana," katanya.

Zendrato mengungkapkan telah menetapkan 11 tersangka. Para tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun identitas tersangka berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Barang bukti yang diamankan meliputi 12 senjata tajam, terdiri dari sembilan parang, dua celurit, serta satu senapan angin PCP.

Terkait senapan angin yang dapat dari tersangka berinisial NN, Zendrato menjelaskan terdapat tabung bertekanan tinggi dan akan berakibat fatal jika mengenai seseorang. "Untuk kepemilikan senapan angin berkekuatan gas ini masih kami dalami, tapi kami lakukan penyitaan terhadap penguasaannya," ucap Zendrato.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus