Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polres Depok: Jumiati Pelaku Penculikan Bayi Aditya

Kepolisian Resor Kota Depok akhirnya menetapkan Jumati alias JM, 43 tahun, sebagai tersangka penculikan bayi Aditya Hamizan Purnomo.

2 Mei 2018 | 07.38 WIB

Jumiati alias JM, 43 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi Aditya Hamizan Purnomo di Depok, Jawa Barat, Selasa 1 Mei 2018. Tempo/Ade Ridwan
Perbesar
Jumiati alias JM, 43 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi Aditya Hamizan Purnomo di Depok, Jawa Barat, Selasa 1 Mei 2018. Tempo/Ade Ridwan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok akhirnya menetapkan Jumati alias JM, 43 tahun, sebagai tersangka penculikan bayi Aditya Hamizan Purnomo yang hilang di dalam rumahnya pada Jumat, 27 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung oleh alat bukti, baik saksi dan alat bukti lain, penyidik menetapkan Jumiati sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak,” kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di Polresta Depok, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumiati ditangkap polisi pada Senin, 30 April 2018, di rumah kontrakan milik Ulis di Jalan Maliki 2, RT 04 RW 02, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok. Jumiati melakukan penculikan atau mengambil anak tanpa seizin orang tuanya ketika orang tua sedang pergi ke warung.

“Kondisi ini sudah diamati oleh pelaku sebelumnya, karena pelaku dan korban merupakan tetangga, akhirnya saat korban lengah, pelaku mengambil anak yang sedang tidur,” ujar Didik.

Pasangan Ranto Purnomo-Marliana, warga Kampung Cikumpa, RT 06 RW 02, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, sempat kehilangan anak bungsunya Aditya Hamizan Purnomo yang baru dilahirkan pada 9 April 2018. Penculikan terjadi saat Marliana membeli sayur di depan rumahnya sekitar 10 menit. Saat kembali ke rumahnya, bayi Aditya menghilang.

Menurut Didik, pelaku mengaku tujuan mengambil anak yang baru dilahirkan 18 hari tersebut adalah ingin menguasai atau memiliki anak, setelah dirinya berupaya untuk mengadopsi namun tak berhasil.

“Jadi, hasil pemeriksaan kita menemukan fakta ternyata Jumiati memiliki suami dua orang, pertama suami resmi dan kedua merupakan suami siri,” kata Didik. Dari suami pertama, Jumiati memiliki 3 orang anak, sedangkan dari suami sirinya ia tak memiliki anak, sehingga ia berusaha untuk mengadopsi anak.

“Tapi usaha untuk mengadopsi anak terus gagal, sampai akhirnya dia memutuskan untuk menculik bayi,” ujar Didik.Didik memastikan, modus sementara tersangka Jumiati hanya untuk menguasai anak dan tidak tergabung dengan jaringan perdagangan anak. “Namun penyidik masih melakukan pengembangan apakah ada motif lain,” ucap Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penculikan, Jumiati, dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan alternatif Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-ndang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus