Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polrestabes Bandung Kaji Pengajuan Rehabilitasi Jamal Preman Pensiun

Polrestabes Bandung akan mengkaji pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun atas kasus penyalahgunaan narkoba

31 Agustus 2020 | 12.28 WIB

Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Perbesar
Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung akan mengkaji pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun yang ditangkap kembali atas kasus penyalahgunaan narkotika. Zulfikar memerankan karakter Jamal di film Preman Pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020.

Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Kemudian pada Kamis 27 Agustus, Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.

Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.

Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi dalam kasus narkoba kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.

"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus