Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korp Lalu Lintas Lantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa Polri tidak pernah membuat program kebijakan baru yang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya apalagi berlaku seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi yang beredar tentang program tersebut tidak benar," ucap dia dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena berkaitan erat dengan fungsi kartu tersebut. Ia menjelaskan, bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 Pasal 86, disebutkan bahwa fungsi SIM untuk 3 hal, yaitu sebagai bukti kompetensi pengemudi, lalu sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
"Dan data pada registrasi pengemudi untuk mendukung kegitaan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," ucap dia.
Yusri juga menjelaskan, bahwa biaya membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM akan masuk ke Kepolisian, yang digunakan untuk menunjang pembangunan nasional. Ia menyebut hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 8.
"Seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang belraku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," demikian bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, beredar di media sosial isu soal pembuatan atau perpanjangan SIM gratis dan juga berlaku seumur hidup. Isu ini muncul usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka diskusi soal masa berlaku SIM. Saat itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengatakan ketentuan SIM wajib diperpanjang tiap lima tahun membebani masyarakat. Karena itu, dirinya mengusulkan agar perpanjangan SIM hanya satu kali seumur hidup.
“Saya minta ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, supaya meringankan beban masyarakat. Kaya KTP itu kan berlaku seumur hidup, SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu, 4 Desember 2024.