Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyebut penangkapan Yahya Waloni atas dasar laporan masyarakat pada April 2021. Polisi menangkap Yahya di rumahnya, di Cibubur, pada 26 Agustus 2021 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dasar penangkapan terhadap saudara MYB yaitu dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/0287/VI/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rusdi mengatakan, dalam laporan tersebut, Yahya dituding melakukan ujaran kebencian bernada SARA. Selain itu, ia dianggap menodai agama melalui ceramah yang diunggah di YouTube. Ia dinilai merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Yahya pun disangkakan dengan beberapa pasal yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat (2), serta Pasal 156a KUHP
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional," kata Rusdi soal penangkapan Yahya Waloni.