Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada 85 kreator konten atau influencer media sosial yang menjadi tersangka kasus judi online. Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan para influencer tersebut menjadi tersangka karena dugaan melakukan promosi atau endorse situs judi online di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wahyu, polisi mulai mengambil tindakan terhadap 85 kreator konten itu sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online pada 5 November 2024 lalu. “Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online) ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu berujar polisi melakukan penetapan tersangka terhadap para kreator konten itu berdasarkan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. “Kita juga melakukan penelitian seperti itu. Dalam menentukan (tersangka) itu tidak hanya (polisi) sendirian, kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya,” ucap Wahyu.
Wahyu menyampaikan beberapa kasus promosi judi online yang melibatkan influencer tidak hanya terjadi baru-baru ini. Dia berujar ada beberapa kasus lama terkait judi online yang juga melibatkan kreator konten. Namun, kata Wahyu, situs judi daring yang diduga mereka promosikan sudah lama tutup.
Maka dari itu, Wahyu berkata polisi juga bekerja sama dengan para ahli untuk menjerat kasus-kasus lama promosi judi online oleh influencer. Para ahli tersebut, kata Wahyu, dapat menilai apakah ada cukup dugaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka meski situs yang dipromosikan telah hilang.
Namun, Wahyu tidak mengungkapkan nama-nama para influencer yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi judi online. “Ini masih dalam proses,” ujar Wahyu.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring di Indonesia telah mencapai nilai Rp 900 triliun selama 2024. Ia menilai kondisi yang demikian cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Data tersebut, menurut keterangannya, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan yang lain. “Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024,” kata Budi.