Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, satgas pemberantasan narkoba Mabes Polri dan Polda telah menangkap 28.861 tersangka sejak 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Terdapat 23.762 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi, dan menerbitkan 19.450 laporan polisi,” kata Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Mei 2024.
Barang bukti yang disita kepolisian, antara lain sabu dengan berat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kilogram, tembakau gorila seberat 141,5 kilogram, ketamin seberat 32,27 kilogram, heroin seberat 32,27 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan penetapan tersangka dan mengamankan barang bukti, Satgas Polri menyelamatkan 29.145.078 jiwa dari ancaman narkoba.
Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.
10 kasus menonjol yang diungkap oleh Satgas Polri antara lain:
1. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu total 19 kg diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri.
2.Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 12 kilogram dan 19.000 butir ekstasi, berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba bareskrim Polri.
3. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan modus operandi dimasukkan ke dalam kaleng susu bayi berat total sebanyak 20 kilogram, berhasil diungkap oleh Satgas narkoba Polda Kaltara.
4.Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 40,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 26.019 butir, dan ganja sebanyak 40 kilogram diungkap, berhasil diungkap oleh satgas Narkoba Polda Jatim.
5.Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 25 kilogram, berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Sulawesi Tengah.
6.Pengungkapan narkotika jenis sabu dengan total 30 kilogram, berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Sulawesi Selatan.
7.Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis Happy water dengan menyita mdma seberat 2,4 kilogram, mililiter (ml) sabu cair, 145 gram ketamin, puluhan liter prekusor narkoba dan berbagai macam peralatan laboratorium dalam hal pembuatan narkoba, yang berhasil diungkap oleh satgas narkoba bareskrim Polri.
8.Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi dengan menyita ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram prekursor yang dapat menghasilkan 1.300.000 butir ekstasi, dan berbagai peralatan laboratorium pembuatan narkoba, berhasil diungkap oleh Satgas narkoba Bareskrim Polri.
9.Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis sabu dengan menyita beberapa jenis prekursor, berbagai peralatan laboratorium pembuatan narkoba diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Jawa Timur.
10. Pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus canabinoid atau pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan canabinoid atau pinaca dengan berbagai peralatan laboratorium pembuatannya, yang berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dan denda pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” kata Edi Suheri.
Pilihan Editor: Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres