Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ponpes Tempat Santri Dianiaya Hingga Tewas Tak Berizin, Kemenag Jatim Serahkan Kasus ke Polisi

Kanwil Kemenag menyatakan tidak bisa melakukan tindakan administrasi karena status pondok pesantren tempat santri tewas tersebut bodong.

29 Februari 2024 | 02.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kediri - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memastikan Pondok Pesantren Al Hanifiyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, tempat santri tewas dianiaya, tidak memiliki izin operasional. Santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, tewas pada Jumat dini hari lalu setelah dianiaya sejumlah santri senior.  

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam memastikan Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan pesantren.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” kata As’adul Anam, Rabu, 28 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ponpes tersebut diketahui beroperasi mulai tahun 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki.

Menurut As’adul, santri itu meninggal pada Jumat, 23 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. Hasil penyelidikan yang dilakukan Kemenag di Ponpes Al Hanafiyah, diketahui jika salah satu pelaku penganiayaan merupakan saudara korban sendiri.

Karena ponpes tersebut tidak memiliki izin, maka Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada polisi. Kanwil Kemenag tidak bisa melakukan tindakan administrasi karena memang status pondok tersebut bodong.

Kuasa hukum empat tersangka penganiaya Bintang, Rini Puspitasari mengatakan, penganiayaan terjadi selama tiga hari berturut-turut. Keempat santri senior itu kini ditahan di Polresta Kediri.

Rini mengatakan penganiayaan yang dilakukan kepada Bintang terjadi pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis. “Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong," kata Rini kepada TEMPO, Rabu, 28 Februari 2024.

Keempat tersangka, yakni AF, 16 tahun, MA, 18 tahun, MN, 18 tahun, dan AK, 17 tahun melakukan pemukulan secara bergantian. Ada yang menampar, memukul di bagian tubuh lain pada hari berbeda. 

Bintang dilaporkan meninggal pada hari Jumat dini hari pukul 03.00 WIB. Santri itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih. Namun dokter menyatakan korban telah meninggal. Kejadian itu baru dilaporkan kepada pengurus pondok pukul 09.00 WIB.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus