Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prabowo Bakal Beri Amnesti untuk Koruptor, Yusril: Cuma Beberapa Ribu Lah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat.

21 Desember 2024 | 06.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebagian besar narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan terpidana kejahatan narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril tidak merinci siapa saja yang akan menjadi penerima amnesti, namun ia menyebut bahwa sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika. “Yang lain-lain mungkin tanya Pak Supratman (Menteri Hukum), yang lebih tahu,” ucap Yusril di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menerangkan, orang-orang yang terjerat tindak pidana korupsi pun masuk ke dalam daftar penerima amnesti. “Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma beberapa ribu lah,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, rencana Prabowo untuk memberikan amnesti atau pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara tidak melanggar undang-undang. “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang, tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain,” tuturnya. 

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang tertuang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan korupsi itu sendiri. Namun di lain sisi, kata Yusril, ada peraturan yang bersumber dari undang-undang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. “Yaitu presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” kata dia.

Ia menerangkan, presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kepala negara juga dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” ujar Yusril. Jika Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada para koruptor, baik yang masih dalam proses peradilan maupun yang sudah divonis, perkaranya dianggap selesai.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Prabowo mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat. Ia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.

"Para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi, akan saya maafkan," kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus