Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan aksi prank memberi sembako berisi sampah oleh YouTuber Ferdian Paleka, bukanlah kali pertama kasus yang bersifat merendahkan transpuan viral di tahun 2020.
Menurut Nelson, sebelumnya juga terjadi kasus kekerasan terhadap transpuan bernama Mira di Jakarta Utara, yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedua kasus tersebut, kata Nelson, menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia sampai saat ini masih bersikap diskriminatif terhadap transpuan. Hal ini kemudian berdampak pada terbatasnya pilihan pekerjaan dan posisi mereka di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di sekolah dirundung sama anak-anak lain hingga putus sekolah, diusir dari rumah, tidak punya KTP, tidak bisa kerja, walhasil kebanyakan dari mereka hanya bisa hidup di jalanan," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei 2020.
Seperti diketahui, isu transpuan saat ini sedang gencar dibicarakan masyarakat setelah aksi YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan di Bandung pada akhir April 2020. Video itu viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari masyarakat.
Kasus ini pun berujung laporan ke polisi dan buronnya Ferdian. Polisi baru menangkap dia pada 8 Mei 2020 di Tangerang setelah sempat kabur ke Sumatera.
Sedangkan untuk kasus seorang transpuan bernama Mira yang dibakar hidup-hidup, terjadi pada awal April 2020 di Cilincing, Jakarta Utara. Mira dibakar oleh 6 orang karena ketahuan mencuri ponsel.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran terhadap ke-6 tersangka. Sampai saat ini, baru 3 yang tertangkap, yakni AP, RT, AH. sedangkan tiga lainnya, yakni PD, AB, dan IQ masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.