Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Prank Paket Ferdian Paleka, LBH: Diskriminasi Transpuan Berlanjut

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan prank memberi sembako berisi sampah Ferdian Paleka, bukan kasus pertama ke transpuan.

12 Mei 2020 | 13.20 WIB

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan aksi prank memberi sembako berisi sampah oleh YouTuber Ferdian Paleka, bukanlah kali pertama kasus yang bersifat merendahkan transpuan viral di tahun 2020.

Menurut Nelson, sebelumnya juga terjadi kasus kekerasan terhadap transpuan bernama Mira di Jakarta Utara, yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua kasus tersebut, kata Nelson, menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia sampai saat ini masih bersikap diskriminatif terhadap transpuan. Hal ini kemudian berdampak pada terbatasnya pilihan pekerjaan dan posisi mereka di masyarakat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di sekolah dirundung sama anak-anak lain hingga putus sekolah, diusir dari rumah, tidak punya KTP, tidak bisa kerja, walhasil kebanyakan dari mereka hanya bisa hidup di jalanan," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei 2020.

Seperti diketahui, isu transpuan saat ini sedang gencar dibicarakan masyarakat setelah aksi YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan di Bandung pada akhir April 2020. Video itu viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari masyarakat. 

Kasus ini pun berujung laporan ke polisi dan buronnya Ferdian. Polisi baru menangkap dia pada 8 Mei 2020 di Tangerang setelah sempat kabur ke Sumatera.

Sedangkan untuk kasus seorang transpuan bernama Mira yang dibakar hidup-hidup, terjadi pada awal April 2020 di Cilincing, Jakarta Utara. Mira dibakar oleh 6 orang karena ketahuan mencuri ponsel. 

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran terhadap ke-6 tersangka. Sampai saat ini, baru 3 yang tertangkap, yakni AP, RT, AH. sedangkan tiga lainnya, yakni PD, AB, dan IQ masih buron. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus