Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, tidak melanggar undang-undang. “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain,” kata Yusril di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan korupsi itu sendiri. Namun, ada peraturan yang bersumber dari undang-undang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. “Yaitu presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menerangkan, presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kepala negara juga dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” ujar Yusril.
Jika Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada para koruptor, baik yang dalam proses peradilan maupun yang sudah divonis, maka perkaranya dianggap selesai. “Kalau itu dilakukan, maka ketentuan tentang bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, itu kalau diberikan abolisi dan amnesti, ya perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945 sumbernya,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Prabowo mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat. Ia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.
"Para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi, akan saya maafkan," kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 19 Desember 2024.