Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pria Difabel Tersangka Kekerasan Seksual, LPSK: Terapkan Prinsip Keadilan Bagi Korban dan Pelaku

LPSK meminta polisi menerapkan UU Penyandang Disabilitas terhadap tersangka kekerasan seksual yang merupakan seorang pria difabel.

5 Desember 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) dan LPA Mataram menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS, pada konferensi pers di Mataram, NTB, Senin, 2 Desember 2024. ANTARA/Dhimas B.P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban dan pelaku yang menyeret IWAS alias Agus, seorang pria difabel, tersangka kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masyarakat harus menghormati proses hukum tanpa memberikan stigma atau asumsi yang dapat merugikan para pihak," ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pendekatan yang profesional dan adil menjadi sangat penting dalam mengungkap kebenaran.

“Kita harus mendukung korban dalam pengungkapan kebenaran dan memberikan ruang bagi pengalaman mereka untuk menjadi sumber fakta utama dalam perkara ini."

Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memahami bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindak pidana, sebagaimana dilaporkan korban.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah  NTB mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah kepolisian melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menyebut, korban mengaku diancam dan dimanipulasi sehingga dia terpaksa melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Pelaku, kata kepolisian, melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib korban kepada orang tuanya.

Meski Agus merupakan difabel, namun Agus diketahui tetap bisa melakukan berbagai aktifitas fisik. Seperti naik motor, makan, main band, main musik dan menyelam.

Sri Nurherwati juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.

Di sisi lain, bagi tersangka LPSK mendorong diterapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengamanatkan pemberian akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas pelaku. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus