Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pria Malang Tertipu Rp 3,13 Miliar Tergiur Penggandaan Uang, Berikut Sederet Kasus Serupa

Seorang warga Kota Malang, MS, kehilangan uang sebesar Rp 3,13 miliar setelah percaya pada Asmadi yang mengaku bisa lakukan penggandaan uang.

21 September 2024 | 16.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Kota Malang, MS, menjadi korban penipuan yang cukup fantastis. Ia kehilangan uang sebesar Rp 3,13 miliar setelah percaya pada janji manis seorang pria bernama Asmadi yang mengaku visa lakukan penggandaan uang.

Kejadian ini bermula pada awal tahun 2015 ketika MS diperkenalkan oleh seorang teman kepada Asmadi.  Salah satu modus yang paling mencolok adalah ketika MS diajak ke rumah Asmadi di Pasuruan. Di sana, MS disuguhkan pertunjukan yang tak masuk akal berupa hujan uang yang tiba-tiba turun di ruang tamu

Faktanya, modus penggandaan uang ini tidak hanya sekali terjadi. Berikut adalah kasus-kasus serupa yang pernah ada dan terjadi di Indonesia

1. Agus

Seorang dukun pengganda uang berinisial AS alias Agus (60), asal Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta atas kasus penipuan. AS menipu Boniyati, warga Keraton Yogyakarta, dengan mengaku bisa menggandakan uang menjadi Rp1,3 miliar. Akibatnya, korban kehilangan Rp19 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, penipuan ini terjadi pada 15 Juli 2023. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban mencari kerabatnya, namun berakhir menawarkan kemampuan menggandakan uang. Pelaku memperlihatkan video ritual penggandaan uang di ponselnya untuk meyakinkan korban dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari "Bank Gaib." Korban diminta mentransfer Rp21 juta dengan janji uangnya akan berlipat menjadi Rp1,3 miliar.

2. Slamet Tohari

Slamet Tohari alias Mbah Slamet (45) menjadi tersangka pembunuhan berantai terhadap 12 orang. Dia menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang, yang promosinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iqbal Alqudusy, pada 4 April 2023.

Korban tertarik dengan janji kemampuan menggandakan uang dan beberapa kali bertemu dengan pelaku, menyerahkan uang untuk digandakan. Namun, setelah gagal memenuhi janji, korban mulai menagih, dan takut dilaporkan ke polisi, Tohari membunuh mereka dengan minuman beracun.

3. Wowon dan Duloh

Wowon Erawan (60) asal Cianjur dan Solihin alias Duloh (60) asal Bekasi, Jawa Barat, adalah pembunuh berantai yang menargetkan orang-orang terdekat mereka. Dari sembilan korban, mayoritas adalah keluarga pelaku, termasuk istri, anak, dan mertua.

Salah satu korbannya adalah Siti, seorang tenaga kerja asal Garut. Menurut Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga dari Polda Metro Jaya, Siti menagih janji penggandaan uang dari Wowon dan Duloh, namun tidak mendapatkan uang yang dijanjikan. Sebaliknya, Siti dibunuh oleh Noneng atas perintah Wowon.

4. IS

Kasus penipuan berkedok dukun penggandaan uang yang berujung pada pembunuhan juga terjadi pada 2021. Pelaku, IS (57), warga Sutopati, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, dituduh membunuh sedikitnya empat orang hingga September tahun tersebut. Keterlibatan dukun palsu ini terungkap setelah dua mayat, Lasma (31) dan Wasdiyanto (38), ditemukan di dalam mobil di pinggir jalan dekat rumahnya pada 10 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan, menjelaskan bahwa kedua korban tewas diracun. Sebelum dibunuh, mereka berniat menggandakan uang Rp 25 juta setelah sebelumnya bertemu IS empat kali. Awalnya, mereka mencoba melipatgandakan Rp 200 ribu yang berhasil menjadi Rp 300 ribu, sehingga mereka tertarik untuk menggadaikan mobil demi jumlah yang lebih besar.

5. Ustad Herman

Pada Maret 2021, Ustaz Herman ditangkap polisi setelah mengaku bisa menggandakan uang. Videonya yang memperlihatkan ritual penggandaan uang pecahan Rp100 ribu menjadi viral di media massa. Dalam video berdurasi 12 menit tersebut, pria berambut gondrong itu menggunakan media jenglot dan kotak ajaib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa ratusan lembar uang yang ditampilkan dalam video itu adalah palsu. Ia menyatakan bahwa semua benda dalam video diduga uang palsu dan sudah dibakar oleh istri Herman setelah diserahkan kepada mertuanya.

Tim penyidik dari Polresta Bekasi menemukan sisa-sisa uang yang terbakar, serta kotak dan jenglot yang digunakan Herman. Yusri menjelaskan bahwa Herman mengaku melakukan hal itu hanya untuk iseng dan bahwa dia dikenal sebagai penjual benda antik dan mistik yang bisa mengobati berbagai penyakit. Sebelum video viral, rumahnya sering dikunjungi banyak orang dan terletak di Gang Veteran, RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

6. Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Dimas Kanjeng Taat Pribadi merupakan salah satu kasus penggandaan uang yang paling terkenal. Taat Pribadi menggunakan berbagai modus penipuan, salah satunya dengan memberikan peti ajaib berukuran kecil kepada pengikut padepokannya. 

Salah seorang warga Situbondo, Jawa Timur, menjelaskan bahwa peti tersebut terbuat dari kayu dengan ukiran indah dan dilengkapi kunci gembok. Pengikut hanya boleh membuka kotak itu pada tanggal tertentu yang telah ditentukan. Namun, uang yang diharapkan muncul secara gaib tidak ada, sehingga hasilnya nihil. Meskipun demikian, masih ada pengikut yang percaya pada kotak ajaib ini. Diperkirakan, ratusan pengikut Dimas Taat di Situbondo telah menyetorkan uang hingga mencapai puluhan miliar.

MICHELLE GABRIELA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RENO EZA MAHENDRA

Pilihan Editor: Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus