Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 13 Tahun di Indekos Tambora Ditangkap

Polisi menangkap pria paruh baya yang mencabuli bocah 13 tahun lebih dari sekali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

17 September 2023 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria paruh baya inisial DJ alias Njo yang mencabuli anak perempuan usia 13 tahun di indekos wilayah Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, tersangka berumur 55 tahun itu mengaku menyetubuhi korban sejak Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023 di kamar indekos saat ayah dan ibu sedang bekerja," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putra menyebut pelaku dan korban tinggal berdekatan karena berada dalam satu lingkungan indekos. Korban tinggal bersama ayah dan ibu serta dua adiknya berusia delapan tahun.

Putra menjelaskan, Njo menyetubuhi korban pada siang hari antara pukul 13.00 atau 14.00 WIB. Lingkungan indekos di waktu tersebut sedang sepi, karena semua penghuni bekerja, termasuk ayah dan ibu korban. Njo memberikan uang Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu agar korban tidak melapor ke orangtua.

"Awal mula terungkapnya kejahatan ini karena secara kebetulan ada tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban," tutur Putra.

Tetangga yang lain pun memergoki tindakan asusila tersebut pada Jumat, 15 September 2023. Pelaku langsung kabur pasca ditegur.

Selanjutnya, tetangga yang menyaksikan perbuatan bejat itu melaporkan kejadian ini kepada ayah korban, SU (usia 57 tahun). SU melaporkan perbuatan Njo ke Polsek Tambora. Polisi telah menahan dan menetapkan pelaku yang mencabuli bocah itu sebagai tersangka.

Putra berujar pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur dia.

Njo diketahui memiliki istri dan dua anak. Akan tetapi, kedua anaknya sudah meninggal. Aktivitasnya sehari-hari adalah sebagai juru parkir liar di Jalan Thalib Dalam III, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus