Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Iptu Rudiana, ayah Eky, belakangan jadi sorotan setelah saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bernama Dede Riswanto mengaku memberikan keterangan palsu. Dari keterangan Dede, 7 terpidana dijebloskan ke penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dede mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Padahal sejak awal dirinya tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut atau bahkan mengenal para terpidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tidak kenal nama, tidak kenal muka, tidak kenal, sama sekali tidak kenal," ujar Dede dalam konferensi pers yang dipimpin Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube DPN Peradi, Selasa, 23 Juli 2024.
Dede menceritakan bahwa di Polres Cirebon pada 2016, Aep mempertemukannya dengan Iptu Rudiana. Ia kemudian diminta untuk memberi kesaksian palsu atas kematian anak Iptu Rudiana yang bernama Eky.
"Nah, di situlah diceritakan saya nongkrong di warung, kalau di warung benar, Pak, hanya membeli rokok, cuman ada segerombolan anak nongkrong pelemparan batu, bambu, pengejaran, segerombolan motor ada di situ sebenarnya tidak ada, tidak diceritakan, sebelum masuk BAP sudah diceritakan," ujar Dede.Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Belakangan, Rudiana dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra. Ayah Eky tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini dilakukan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap tujuh terpidana oleh Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” katanya.
Lantas, seperti apa profil Iptu Rudiana? Berikut informasinya.
Profil Iptu Rudiana
Iptu Rudiana adalah anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan di Polres Cirebon Kota. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolsek Kesambi Cirebon dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2016, ia menjadi Kanit Narkoba di Polres Cirebon.
Melansir laman Tribrata Polres Cirebon Kota, Rudiana merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 46 Setukpa Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH) tahun 2017. Selain itu, ia juga memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Rudiana dilantik sebagai Kapolsek Kapetakan pada 8 Mei 2024 melalui upacara serah terima jabatan di halaman Polres Cirebon Kota. Jabatannya sebagai Kapolsek Kesambi kemudian diserahkan kepada IPTU Suganda.
Menurut laman Humas Polri, selama menjabat sebagai Kapolsek Kesambi, Rudiana berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan. Pada September 2023, ia dan Unit Reskrim Polsek Kesambi menerima penghargaan dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto karena mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
Pada saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon pada tahun 2016, Rudiana membuat laporan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas di Jembatan Layang Talun di Cirebon. Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu dan bersama timnya melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus kematian Vina dan Eky.
Pada Rabu, 17 Juli 2024, Rudiana dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, dan tekanan psikis terhadap tujuh terpidana yang diduga dilakukan oleh Rudiana delapan tahun silam.
Rudiana saat itu melaporkan dugaan pembunuhan anaknya kepada kepolisian sebagai masyarakat biasa. Namun, ia juga melakukan penangkapan, dan penahanan sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. “Sebagai itulah yang akan kita laporkan,” kata Jutek.
Peradi menjelaskan, pelaporan ini hanya dilakukan oleh terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra kepada Rudiana atas dugaan kesaksian palsu, penganiayaan, memberikan surat palsu, sesuai dengan Pasal 422 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP.
RIZKI DEWI AYU