Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada Kamis, 1 Agustus 2024, Profesor Mudzakkir, ahli pidana hukum dari Universitas Islam Indonesia, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mudzakkir membahas pentingnya keabsahan pencabutan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, pencabutan keterangan di depan majelis PK dapat dianggap sah jika keterangan sebelumnya diberikan di bawah tekanan atau paksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional, Farhat Abbas bertanya, "Apakah pencabutan keterangan itu ilegal jika dilakukan di depan majelis PK? Kedua, apakah jika keterangan bohong itu berasal dari arahan penyidik atau oknum polisi, maka pencabutan tersebut dapat dibenarkan untuk melindungi saksi yang jujur dari pelaporan balik?"
Mudzakkir menjawab, "Jika seseorang sudah disumpah di pengadilan, maka keterangan saksi harus benar. Namun, jika keterangan yang diberikan sebelumnya didasari oleh tindakan paksaan fisik atau non fisik, saksi berhak mencabut keterangannya. Keterangan lama yang dicabut tersebut tidak bisa dikualifikasi sebagai keterangan bohong."
Pembahasan ini berkaitan dengan kesaksian palsu yang diberikan oleh Liga Akbar dalam sidang PK Saka Tatal pada Rabu, 31 Juli 2024. Liga Akbar, salah satu saksi dalam kasus tersebut, telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik.
Farhat Abbas menanyakan kapan tepatnya Liga Akbar mencabut BAP itu, namun Liga mengaku lupa tanggal pastinya. Farhat kemudian menyatakan bahwa sidang kali ini merupakan kesempatan bagi Liga untuk mencabut kesaksiannya dalam persidangan yang digelar di PN Cirebon delapan tahun lalu.
Farhat bertanya tentang apa yang diketahui Liga dan di mana dia berada pada malam 27 Agustus 2022, saat Vina dan Eky tewas. Liga menjawab bahwa ia tidak berada di lokasi, melainkan dihubungi oleh ayah Eky, Iptu Rudiana, sekitar dua pekan setelah kejadian. Liga menjelaskan bahwa dirinya sempat diajak bertemu oleh Rudiana dan dijemput menggunakan mobil.
Liga meluruskan bahwa dirinya hanya diminta menjadi saksi oleh Rudiana, sementara yang mengarahkan kesaksiannya adalah penyidik. Farhat Abbas mencecar Liga soal siapa yang mengarahkan cerita bahwa dia melihat kejar-kejaran motor antara Eky dan Vina dengan delapan terpidana. "Penyidik, Pak," jawab Liga. Liga mengaku awalnya menolak isi BAP tersebut karena tidak sesuai dengan fakta. Namun, ia akhirnya menandatangani BAP setelah ditekan oleh penyidik.
Saka Tatal, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah menjalani hukuman penjara delapan tahun. Meski telah bebas, Saka tetap mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya.