Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI melakukan protes terhadap langkah KPK dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Marsekal Muda Agung Handoko, Komandan Puspom TNI menyebut bahwa KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agung Handoko juga memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi atau Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Menurut Komandan Puspom TNI tersebut, KPK tidak bisa melakukan penangkapan serta penahanan karena Arif masih memiliki status sebagai anggota TNI aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” ujar Agung dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat 28 Juli 2023, di Mabes TNI, Cilangkap.
Demikian pula dengan penetapan tersangka terhadap Henri, hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan dengan alasan yang sama. Agung menyebut bahwa segala tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dibuktikan terlebih dahulu oleh internal TNI mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutannya yang melalui peradilan militer, telah diatur dalam undang-undang.
"Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing,” kata Agung, masih dalam kesempatan yang sama.
Profil Komandan Puspom TNI Agung Handoko
Marsekal Muda TNI Agung Handoko atau Marsda TNI R. Agung Handoko merupakan seorang perwira aktif TNI yang berasal dari satuan TNI Angkatan Udara. Pejabat TNI yang malang melintang di Korps Polisi Militer TNI tersebut, lahir pada 20 Februari 1966 di Semarang, Jawa Tengah.
Seperti dilansir dari laman Indonesiadefense.com, Agung memulai kariernya dengan menempuh pendidikan di Akademi Angkatan Udara atau AAU dan berhasil lulus pada 1988. Tidak hanya lulus, Agung juga dinobatkan sebagai lulusan terbaik Akademi Angkatan Udara dan dianugerahi medali Adhi Makayasa.
Berikutnya, Jenderal Bintang Dua tersebut, tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Pangkalan Udara Pangeran Mohammad Bunyamin yang terletak di Astra Kesetra Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung dari 2003 hingga 2004. Selanjutnya, Agung diangkat sebagai Wakil Komandan Pusat Militer TNI atau Wadanpuspom TNI.
Setelah menjabat sebagai Wadanpuspom TNI, Agung diangkat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara atau Danpuspomau mulai dari 2017 dan dilantik secara resmi oleh Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada Kamis 2 Februari 2017 di Auditorium Denma Mabesau, Cilangkap, Jakarta.
Setelah 4 tahun menjabat, terhitung mulai dari 2017 hingga 2021, Agung kemudian diangkat sebagai Oditur Jenderal TNI yang bertugas di Badan Pembinaan Hukum TNI pada 2021. Hanya berselang satu tahun, Agung kemudian dipromosikan menjadi Inspektorat Jenderal TNI AU atau Irjenau berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/645/VII/2021 19 Juli 2021.
Selang 2 tahun menjabat sebagai Irjenau, Agung kembali dipromosikan menjadi Komandan Pusat Polisi Militer TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/426/IV/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia per tanggal 27 April.
Marsekal Muda Agung juga merupakan Danpuspom TNI pertama yang berasal dari matra TNI AU. Sebelumnya, jabatan Danpuspom TNI diemban oleh Laksda TNI Edwin Agung yang berasal dari matra TNI AL, sebelumnya lagi, jabatan Danpuspom TNI secara bergiliran diisi oleh tujuh perwira tinggi yang berasal dari TNI AD dan TNI AL.