Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.

25 Juli 2024 | 16.53 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) pada Oktober 2023 lalu. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Erintuah.

Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald menangis dan mengatakan bahwa putusan hakim sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” ucap dia.

Lantas, sebenarnya siapa Ronald Tannur? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Siapa Ronald Tannur?


Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dia kini dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menilainya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Ronald adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun akibat perbuatan anaknya, Edward dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR.

Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Ronald merupakan anak dari pasangan Edward Tannur dan Meirizka Widjaja. Dia pernah bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup, namun menamatkan pendidikannya di SMAK Santa Agnes Surabaya.

Setelah lulus, Ronald melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Petra dengan mengambil program studi Ilmu Komunikasi. Namun, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum lulus.

Dia tercatat pernah berkuliah di International Business School. Namun pada 2016, dia memilih untuk pindah ke Australia dan meneruskan pendidikannya di Studied at Holmes Institute Melbourne.

Selesai dengan pendidikannya, Ronald pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Former Closing Agent. Dia juga bekerja di Southern Meats sebagai Former Sastek Operator, dan Voyages Ayers Rock Resort.

Pada 4 Oktober 2023 lalu, Ronald melaporkan tewasnya sang kekasih, Dini, ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Setelah dilakukan pendalaman perkara dan olah TKP, polisi memutuskan untuk menjadikan Ronald sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya. Kala itu, Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. 

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Dini terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu. Korban juga sempat terseret sejauh lima meter.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus