Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, meminta untuk dipindahkan ke negara asalnya. Alasannya, saat ini dia tengah berjuang untuk menghadapi kanker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum Serge Areski Atlaoui, pemerintah Indonesia memulangkan enam terpidana mati kasus narkoba ke negara asalnya, yakni seorang warga Filipina, Mary Jane; dan lima warga Australia anggota kasus Bali Nine.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, rencana pemulangan Serge Areski, masih dalam tahap awal. Apalagi pemerintah Prancis belum mengajukan permintaan soal pemindahan Serge.
“Belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” ucap Yusril saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hingga saat ini, belum ada pertukaran draf kerja sama pemindahan Serge Atlaoui dalam pertemuan bilateral dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone. Menurut Yusril, pertemuan yang dilaksanakan Jumat siang ini baru membahas mengenai situasi aturan hukum di kedua negara.
Profil dan Kilas Balik Kasus Serge Areski Atlaoui
Serge Areski Atlaoui adalah narapidana narkoba berkebangsaan Prancis. Pria yang mulanya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 atas kepemilikan narkoba. Kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam tingkat ini, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 22 Juni 2005.
Dua tahun berselang, Serge mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi inilah Serge divonis hukuman mati. Sejak dijatuhi hukuman mati, Serge ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah, kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.
Sebelumya, pada 2014, ia sempat mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan grasi adalah upaya hukum untuk meminta pengampunan atau keringanan hukuman dari Presiden. Namun, permohonan tersebut juga ditolak.
Hingga pada 2015, Serge seharusnya dieksekusi mati bersama dengan delapan terpidana mati lainnya, termasuk napi narkoba asal asal Filipina, Mary Jane. Akan tetapi, ia mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN dengan menggugat Keppres penolakan grasinya. Atas adanya gugatan tersebut, Serge harus mengikuti proses hukum yang sah terlebih dulu sebelum dieksekusi.
Erkana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Crazy Rich Surabaya Menangis Baca Pleidoi di Kasus Korupsi Emas Antam, Teringat Putri Semata Wayang