Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui

Serge Areski Atlaoui adalah terpidana mati kasus narkotika. Ia terlibat kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada 2005.

20 Januari 2025 | 07.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eksekusi Serge Areski Terpisah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memulangkan terpidana Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipian dan para terpidana kasus narkotika Bali Nine ke Australia, Pemerintah Republik Indonesia tampaknya akan segera memulangkan terpidana narkotika Serge Areski Atlaoui ke Prancis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Prancis pada dasarnya telah menyepakati syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hampir 90 persen sudah disepakati Prancis," kata Yusril, Jumat, 17 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Yusril mengatakan Pemerintah Prancis secara detail telah menerangkan Serge Atlaoui sebagai terpidana mati akan ditahan berapa lama di sana. "Kalau ditransfer ke sana, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis, mereka agak jelas menerangkan itu,” ucap

Menurut Yusril, syarat pemindahan Serge sama dengan syarat pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina maupun pemindahan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke Australia. Mary Jane dan lima napi Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya pada Desember 2024.

Salah satu syarat dimaksud adalah Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

Kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk jika memberikan grasi kepada Serge.

“Jadi, kalau nanti Pemerintah Prancis akan memberikan grasi menjadi hukuman terbatas, misalnya seumur hidup atau dipidana 20 tahun, itu adalah keputusan dari Presiden Prancis yang harus kita hormati,” tutur Yusril.

Berdasarkan hukum Prancis, kasus yang menjerat Serge dijatuhi pidana maksimal 30 tahun penjara. Serge dimungkinkan bebas jika pemerintahnya mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara, mengingat dia telah menjalani pidana penjara selama sekitar 20 tahun di Indonesia.

Namun demikian, nasib Serge setelah dipindahkan masih dalam pembahasan. Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia dan Prancis tengah merundingkan beberapa hal pokok, termasuk draf kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan Serge.

Pemerintah Prancis, kata dia, juga telah menyetujui pengaturan praktis pemindahan Serge akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Prancis dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI. Penandatanganan itu kemungkinan dilakukan secara daring karena mempertimbangkan aspek jarak.

“Mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepakati antara pemerintah kita dan pemerintah Prancis,” ujar Yusril.

Serge Areski Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus