Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Mary Jane dan Bali Nine, Pemerintah Berencana Memulangkan Narapidana Serge Atlaoui ke Prancis

Serge Areski Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005. Divonis mati.

27 November 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah Prancis mengajukan permintaan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril mengatakan, pemerintah Prancis telah mengirimkan permohonannya beberapa waktu lalu. “‘E une demande le transferement vers le France de M Serge Atlaoui’ mereka bilang ke saya,” kata Yusril kepada Tempo ketika dihubungi pada Selasa, 26 November 2024. ‘Permintaan pemindahan Tn. Serge Atlaoui ke Perancis’ demikian terjemahan dari cuplikan permohonan pemerintah Prancis kepada Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, kebijakan pemindahan tahanan untuk warga negara Prancis ini serupa dengan kesepakatan pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso. “Ketentuan yang kita tawarkan ke Filipina dan Australia lebih kurang sama kita berlakukan kepada napi warga negara Prancis,” ujar Yusril. 

Serge Areski Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. 

Namun, upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan Atlaoui malah dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu. Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.

Sebelumnya, Yusril menyebut ada tiga negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk warga negaranya. 

Yusril menegaskan bahwa kebijakan itu tidak hanya diberikan kepada terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. “Tidak spesifik ke Mary Jane. Jadi ini tiga negara yang mengajukan permintaan itu, Filipina, Australia, sama Prancis,” tutur Yusril kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 November 2024. Dengan Australia, pemerintah berencana memulangkan narapidana narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine.

Selain Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla yang sudah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane, Menteri Kehakiman Prancis pun telah bersurat untuk mengajukan permohonan yang sama untuk warga negaranya.

Sementara Perdana Menteri Australia membicarakan soal ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru beberapa waktu lalu. “Kami proses dengan mekanisme yang sama, yang disebut dengan transfer of prisoners itu,” tutur Yusril. 

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan transfer of prisoner itu berbeda dengan exchange of prisoner. Dalam kebijakan pemindahan tahanan, pemerintah mengembalikan seorang narapidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. “Kalau barter, yang namanya exchange of prisoners, itu tukar-menukar narapidana,” tutur Yusril. 

Yusril menegaskan bahwa kesepakatan itu bersifat resiprokal. “Artinya kalau nanti pemerintah Indonesia meminta narapidana Indonesia yang dijatuhkan hukuman di negaranya, mereka juga wajib mempertimbangkan untuk mengirimkan atau memindahkan narapidana itu ke Indonesia,” ujar Yusril.

Langkah diplomatik ini dinilai memberikan timbal balik yang baik bagi negara. “Ada semacam honorary reciprocal namanya, jadi ini kan adil bagi semua pihak,” tutur Yusril. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus