Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Promo Nikah Murah, Pemilik Gunakan Uang Klien Buat Beli Rumah

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pemilik usaha promo nikah murah menggunakan uang klien untuk membeli rumah.

5 Februari 2020 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah (tengah) saat menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana penipuan WO Pandamanda di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan wedding organizer promo nikah murah, Pandamanda mulai bermasalah sejak pemiliknya mengalihkan uang klien kepada operasional kantor dan keperluan pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemilik mengaku menjalani usaha ini sejak 2013, dan mulai trouble sejak tahun 2018 karena menggunakan sebagian uang klien ke operasional kantor dan pribadi,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azis mengatakan, uang klien yang seharusnya dikelola untuk acara pernikahan digunakan oleh pemilik untuk membeli rumah, memasarkan secara online di sosmed berbayar, hingga membeli mobil operasional.

“Rumahnya seharga Rp 1,2 miliar. Dia masih bayar DP menggunakan uang klien Rp 300 juta,” kata Azis.

Selain untuk operasional dan membeli keperluan pribadi, Azis mengatakan, salah satu kendalanya karena pemilik kewalahan mengelola order pada Minggu 2 Februari 2020 lalu yang mencapai 10 event dalam sehari. “Menurut pengakuan, dia kewalahan pada event 2 Februari kemarin karena minimnya SDM,” kata Azis

Azis mengatakan, akibatnya 3 dari 10 acara pernikahan tersebut gagal terlaksana karena perlengkapan untuk keperluan pernikahan tidak dipersiapkan dari mulai katering, dekorasi, foto, kursi dan lain sebagainya. “Dari situ lah yang lantas pihak mempelai melaporkan ke pihak kepolisian dan kami lakukan penyelidikan,” kata Azis.

Azis mengatakan, polisi telah menetapkan pemilik wo Pandamanda, Anwar, 32 tahun sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Azis.

Sebelumnya, imbas dari penawaran promo nikah murah yang ditawarkan Pandamanda, puluhan pasang calon pengantin mendatangi kantor Mapolres Metro Depok, Selasa 4 Februari 2020.

Salah satunya warga Sunter, Jakarta Utara, Anjar Susilo, 30  tahun dan calon istri. Ia mengatakan, setelah melunasi biaya pernikahan senilai Rp 50 juta, harap-harap cemas karena hingga H-5 hari pernikahannya, pihak wedding organizer belum juga melunasi pembiayaan vendor.

“Saya dikabari oleh vendor, katanya gedung belum dilunasi, padahal acara kita tanggal 9 Februari dan sudah kami bayar lunas ke Wedding Organizer,” kata Anjar ditemui Tempo di Mapolres Metro Depok.

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)

Anjar mengatakan dari penawaran promo itu dirinya mendapatkan 250 buah undangan, wedding ring, foto pre wedding, subsidi gedung dan katering. Namun dari semua yang ditawarkan itu baru dapat undangan dan foto pre wedding. “Itu pun setelah kami mengemis-ngemis karena tidak ada kabar untuk lakukan pra wedding,” kata Anjar.

Hal yang sama dirasakan pasangan pengantin lain, yakni warga Bogor, Isnaini, 25 tahun. Bedanya, Isnaini telah menjalani momen sakral tersebut namun tidak sesuai dengan harapan. Saat menjalani resepsi pernikahan pada Minggu 2 Februari 2020, tidak ada dekorasi dan katering, bahkan janur yang digunakan pun merupakan janur bekas resepsi yang pernah diselenggarakan di gedung tersebut.

“Dari pukul 14.00 hingga 16.00 sore, tidak ada katering sama sekali dan dekorasi pun akhirnya dibantu oleh pengelola gedung,” kata dia. 

Isnaini mengatakan, dirinya juga ikut dalam paket Rp 50 juta. “Kami dapat informasinya dari instagram ada paket promo nikah murah dari Wedding Organizer Pandamanda, rupanya zonk gini,” kata Isnaini.



Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus