Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Pemilik Wedding Organizer Pandamanda, Anwar, 32 tahun mengaku penyebab beberapa acara pernikahan kliennya tidak berjalan maksimal karena minimnya pegawai. “Acara Minggu 2 Februari kemarin ada 10 event, kendalanya di transportasi dan sumber daya manusia kita,” kata Anwar di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, laporan sejumlah klien ke kepolisian berdasarkan peristiwa pada 2 Februari 2020. Wedding organizer milik Anwar diduga melakukan penipuan karena klien melaporkan hal tidak puas atas acara pernikahannya yang tidak ada katering dan dekorasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anwar, permasalahan wo-nya itu hanya terjadi pada 2 Februari 2020. “Masalahnya karena keterlambatan pengiriman ya, makanan dan dekorasi, karena minim SDM,” kata Anwar.
Anwar menampik pihaknya kekurangan dana untuk menyelenggarakan event pernikahan kliennya yang telah membayar lunas. “Uangnya masih ada sebagian, nominalnya kurang tahu karena semuanya ada di atm,” kata Anwar.
Terkait penawaran harga yang dianggap terlalu minim, Anwar mengaku, sudah mendapat keuntungan dari setiap transaksi. “Ada keuntungan tapi sedikit sih yang penting kita event jalan dulu, kurang lebih Rp 5 jutaan,” kata Anwar.
Anwar pun mengaku masih harus mempertanggungjawabkan acara kliennya yang sudah memasukkan uang down payment atau DP senilai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
“Sampai Januari 2021 masih ada event, setiap sabtu dan minggu ada dua event, itu sekitar 50 orang yang sudah nyetor DP,” kata dia.
Sebelumnya, imbas dari penawaran promo nikah murah yang ditawarkan Pandamanda, puluhan pasang calon pengantin mendatangi kantor Mapolres Metro Depok, Selasa 4 Februari 2020.
Hal itu bermula dari laporan warga Bogor, Isnaini, 25 tahun yang mengaku kecewa karena saat menjalani resepsi pernikahan pada Minggu 2 Februari 2020, tidak ada dekorasi dan katering, bahkan janur yang digunakan pun merupakan janur bekas resepsi yang pernah diselenggarakan di gedung tersebut.
“Dari pukul 14.00 hingga 16.00 sore, tidak ada katering sama sekali dan dekorasi pun akhirnya dibantu oleh pengelola gedung,” kata Isnaini, Selasa 4 Februari 2020.
Isnaini mengatakan ia menggunakan paket promo Pandamanda senilai Rp 50 juta, “Kita dapat informasinya dari instagram ada paket promo nikah murah dari Wedding Organizer Pandamanda, rupanya zonk gini,” kata Isnaini.
Atas kasus ini kepolisian telah menetapkan pemilik Pandamanda, Anwar, 32 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah.