Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Kepala Kepolisian Resort Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan total ada 40 pasangan calon pengantin yang terancam batal melangsungkan pernikahan menggunakan wedding organizer Pandamanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“40 calon pengantin ini yang mendaftar dan menaruh Down Payment (DP) bahkan membayar lunas ke Pandamanda,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis mengatakan, ke 40 pasang calon pengantin itu terancam batal melangsungkan pernikahan dengan alasan seluruh aset yang dimiliki oleh Anwar selaku pemilik Pandamanda sudah tidak mampu untuk membiayai pernikahan.
“Uang yang sudah diterima oleh tersangka ini sudah digunakan untuk keperluan yang lain termasuk untuk menutupi kegiatan pernikahan klien yang sebelumnya,” kata Azis. Keperluan lain yang dimaksud, kata Azis, termasuk operasional kantor, beli rumah pribadi dan lain sebagainya.
Azis mengatakan, dari 40 pasang calon pengantin itu didapati total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar, “Bisa jadi lebih ya, karena ternyata masih banyak klien yang berdatangan untuk melaporkan,” kata Azis.
Azis pun menganjurkan agar para calon pengantin itu mencari wedding organizer lain mengingat kelangsungan acara pernikahan merupakan acara sakral. “Kami sudah mengingatkan para klien Pandamanda agar mencari wedding organizer lain,” kata Azis.
Terakhir, Azis menghimbau, agar masyarakat dapat lebih selektif mencari wedding organizer. “Tolong jangan tergiur dengan harga murah, tapi dihitung secara masuk akal,” kata Azis.
Sebelumnya, imbas dari penawaran promo nikah murah yang ditawarkan Pandamanda, puluhan pasang calon pengantin mendatangi kantor Mapolres Metro Depok, Selasa 4 Februari 2020.
Hal itu bermula dari laporan warga Bogor, Isnaini, 25 tahun yang mengaku kecewa karena saat menjalani resepsi pernikahan pada Minggu 2 Februari 2020, tidak ada dekorasi dan katering. Bahkan janur yang digunakan pun merupakan janur bekas resepsi yang pernah diselenggarakan di gedung tersebut.
“Dari pukul 14.00 hingga 16.00 sore, tidak ada katering sama sekali dan dekorasi pun akhirnya dibantu oleh pengelola gedung,” kata Isnaini, Selasa 4 Februari 2020.
Isnaini mengatakan, dirinya ikut dalam paket promo Pandamanda senilai Rp 50 juta, “Kami dapat informasinya dari instagram ada paket promo nikah murah dari Wedding Organizer Pandamanda, rupanya zonk gini,” kata Isnaini.
Kepolisian telah menetapkan pemilik Pandamanda, Anwar, 32 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Azis.