Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BARU enam bulan bertugas di Kepolisian Daerah Papua Barat, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono sudah mendapat promosi. Pertengahan Juni lalu, Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menunjuk Murjoko sebagai pelaksana tugas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan. Sebelumnya, ia menjabat Inspektur Bidang Operasional Polda Papua Barat.
Kepindahan Murjoko ke Papua Barat sesungguhnya dalam rangka menjalankan sanksi kode etik. Sanksi ini diberikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Murjoko empat tahun tujuh bulan penjara atas kasus korupsi saat menangani perkara judi online di Polda Jawa Barat. Murjoko ketika itu menjabat Kepala Subdirektorat III/Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Setelah menjalani hukuman itu, Murjoko juga harus menjalani hukuman kode etik berupa demosi dengan memegang jabatan di bawah posisi kepala subdirektorat. “Setelah menjalani semua itu, dia pindah ke Papua Barat,” ujar Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di kantornya pada Rabu, 26 Juni lalu.
Undang-Undang Kepolisian mengatur anggota kepolisian dapat diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. Ketentuan pemberhentian anggota kepolisian yang terjerat pidana dan sudah diganjar hukuman yang putusannya berkekuatan hukum tetap diatur Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Menurut pasal 12 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah tersebut, anggota kepolisian diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian RI apabila dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Kendati sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan ada putusan berkekuatan hukum tetap, Murjoko dianggap oleh kepolisian layak dipertahankan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Murjoko dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara pada Senin, 27 April 2015. Hakim menilai Murjoko terbukti meminta uang sejumlah Rp 5 miliar dan US$ 168 ribu kepada Tommy Paulus Hermawan alias Apau dan Cornelis Nicodemus Patty pada Juli 2014.
Ketika itu, Murjoko bersama timnya di Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menangani kasus judi online. Dengan imbalan uang setara dengan Rp 7 miliar itu, Murjoko membuka setidaknya 12 rekening yang sebelumnya diblokir penyidik. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyeret nama sejumlah petinggi kepolisian, tapi perkaranya tak sampai ke mereka.
Promosi Murjoko sebagai pelaksana tugas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua Barat mendapat kecaman pelbagai kalangan. Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari, misalnya, menilai promosi itu kebablasan. Menurut direktur lembaga tersebut, Yan Christian Warinussy, Murjoko tak pantas menduduki posisi yang berurusan dengan penegakan etika dan profesi polisi. “Apa yang mau dicontohkan Polda Papua Barat jika pejabatnya mantan narapidana?” ucap Yan Christian.
Indonesia Corruption Watch juga mengecam keras promosi ini. Menurut koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, pengangkatan ini bermasalah. “Ini namanya mencoreng sendiri nama instansi penegak hukum,” ujar Adnan.
Setelah menuai banyak kecaman, Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menerbitkan surat telegram bernomor ST/308/VI/2019 pada Senin, 24 Juni lalu. Isinya: Murjoko dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Tugas Umum Direktorat Samapta Polda Papua Barat.
Lewat sambungan telepon, Murjoko Budoyono tak mau menjawab kontroversi pengangkatannya sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan. Ia mengaku sedang berusaha sebaik mungkin menjalankan tugasnya sebagai polisi. “Saya tidak mau berkomentar. Semuanya sudah dijelaskan oleh Bapak Kepala Polda Papua Barat,” kata Murjoko, Jumat, 28 Juni lalu.
MUSTAFA SILALAHI, HANS ARNOLD KAPISA (MANOKWARI)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo