Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Propam Periksa Dua Anggota Polrestabes Semarang yang Memeras Remaja

Selain menjalani pemeriksaan etik, mereka juga dijerat pasal pemerasan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang

2 Februari 2025 | 21.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Dua orang anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang diduga memeras warga. Korban sepasang remaja dimintai uang Rp 2,5 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini telah diperiksa Propam Polda Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto pada Ahad, 2 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerasan itu dilakukan anggota polisi berpankat Ajun Inspektur Satu dan Ajun Inspektur Dua tersebut bersama seorang warga sipil. Mereka menjalankan aksinya di sekitar Pantai Marina Kota Semarang pada Jumat malam, 31 Januari 2024.

Selain menjalani pemeriksaan etik, mereka juga dijerat pasal pemerasan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Kini keduanya ditahan di Polda Jawa Tengah.

Kejadian ini menambah panjang pelanggaran oleh korps Bhayangkara di Ibu Kota Jawa Tengah. Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2025 hingga meninggal.

Kemudian, Darso meninggal setelah dijemput rombongan anggota Polresta Yogyakarta. Kini kasus ini ditangani Direskrimum Polda Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menjelaskan pemerasan itu bermula ketika dua polisi dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. "Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," kata Syahduddi, seperti dikutip Antara.

Ketika itu, pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Mereka kemudian meminta uang agar korban tidak diproses secara hukum.

Korban menyanggupi pemalakan itu dan memberikan uang Rp 2,5 juta. Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Kasus dugaan pemerasan itu terungkap saat warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong. Warga yang mengepung meminta penumpang di dalam untuk keluar. Dua anggota mengaku sebagai anggota polisi sembari menunjukkan kartu anggotanya.

Berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara, polisi menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas. Setibanya di sana, diketahui memang ada dua anggota polisi dan seorang warga sipil yang diduga memeras sepasang kekasih tersebut.

Mereka pun langsung dibawa ke Polsek Semarang Utara, dan akhirnya diperiksa juga oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. Setelah didalami, kedua polisi terbukti melakukan pemerasan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus