Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Protes Peternakan Ayam, 11 Warga Padarincang Dijerat Pasal Berlapis

Polda Banten menangkap belasan warga Serang yang diduga melakukan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS)

11 Februari 2025 | 12.06 WIB

Aksi warga Cibetus, Padarincang memprotes penangkapan warga setempat di depan kantor Kepolisian Daerah Polda Banten,10 Februari 2025. Dok. WALHI
Perbesar
Aksi warga Cibetus, Padarincang memprotes penangkapan warga setempat di depan kantor Kepolisian Daerah Polda Banten,10 Februari 2025. Dok. WALHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Serang - Polisi menjerat belasan warga Serang dalam kasus dugaan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dengan pasal berlapis. Polisi mengenakan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan dugaan sementara perusakan ini mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan. "Serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," kata Dian. 

Sebanyak 11 orang warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu diduga karena mereka memprotes keberadaan kandang ternak ayam milik sebuah perusahaan peternakan. 

Mereka yang ditangkap itu adalah Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat, dan lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Mereka ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025. 

Menurut Dian, para tersangka ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik  PT Sinar Ternak Sejahtera. 

"Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," kata Dian. 

Dian mengatakan, mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.  

"Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian. 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus