Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PT Pontianak Vonis Bebas WNA Cina Penambang Emas Ilegal, KY Periksa Hakim jika Terbukti Langgar Etik

Vonis bebas WNA Cina, Yu Hao, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang.

23 Januari 2025 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendalami putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan WNA Cina, Yu Hao, dalam perkara penambang emas ilegal. Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan komisi akan menelisik apakah ada unsur pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim di balik vonis bebas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari analisis putusan untuk mendalami adakah indikasi pelanggaran KEPPH," kata dia kepada Tempo, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukti menambahkan, Komisi Yudisial akan mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan jika memang ditemukan pelanggaran KEPPH. Pemeriksaan itu, kata dia, bisa dilakukan terhadap hakim yang dilaporkan melanggar etik. "Jika ada, maka akan dilakukan proses pemgumpulan data dan pemeriksaan saksi yang nantinya akan memeriksa hakim terlapor," tutur Mukti Fajar. 

Adapun majelis hakim yang memvonis bebas Yu Hao adalah Isnur Syamsul Arif sebagai hakim ketua, dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Vonis bebas tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10 Oktober 2024 yang memvonis Yu Hao 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yu Hao telah melakukan penambangan tanpa izin selama periode Februari 2024 hingga Mei 2024. Dalam periode itu, dilakukan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter. 

Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa dari hasil tambang tersebut, Yu Hao menghasilkan 774 kg emas dan 937 kg perak. Kegiatan itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,02 triliun.

Atas perbuatannya itu, Yu Hao didakwa telah melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Penjelasan Pemprov Banten soal Tata Ruang di Balik Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus