Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO., Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) Cina pada Senin, 1 Oktober 2024. Website slot 8278 ini beroperasional sejak September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring situs web Slot 8278 yang merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server di China," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Indonesia, website judol ini juga menyasar negara-negara asia lainnya, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Namun, Himawan menyebut situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.
Selain itu, kepolisian juga menyita uang tunai sebanyak Rp 6,055 Miliar dan barang bukti lainnya. Di antaranya 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token, bank dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening. Ia juga menyebut saat ini sudah ada 7 orang ditangkap. “Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia dengan peran masing-masing,” jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku, kata Himawan, adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana (withdraw). Ia menyebut tujuh orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya QF warga negara asing asal Cina, selaku direktur PJP, RA selaku direktur utama PJP, IMM selaku komisaris serta legal, dan AF selaku chief operating officer serta manajemen bisnis. “Tersangka lainnya Inisial FH selaku finance atau manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran, RAP selaku operator aplikasi, dan HJ selaku operator,” jelasnya.
Ketujuh tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), UU tentang tindak pidana transfer dana pasal 82 dan atau pasal 85.
“Selanjutnya, UU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” ucap Himawan.