Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh soal pagar laut di Bekasi yang membentang sepanjang 2 kilometer dengan lebar 70 meter. Tepatnya di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya mulai menemui titik terang. PT tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sudah mengakui perbuatannya yang mendirikan pagar laut saat prosedur perizinan belum tuntas atau masih 80%.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mengakui bersalah PT TRPN mulai membongkar pagar laut yang sebelumnya mreka buat. Pembongkaran pagar laut tersebut telah mulai dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025. Pembongkaran pagar laut dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan ditargetkan rampung dalam 10 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembongkaran pagar laut tersebut diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi pebongkaran pagar laut hingga selesai.
Pung mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut merupakan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamai tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN. PT TRPN dijatuhi bersalah dan dijerat oleh PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Meskipun waktu pembongkaran pagar laut ditargetkan selesai dalam 10 hari, pun batasan waktu tersebut dapat diberi kelonggaran jika terdapat kendala teknis di lapangan. "Tapi kita juga lihat cuaca, seperti halnya di Tangerang juga cuaca yang menghambat, dengan cuaca yang seperti itu nanti nyawa melayang. Nyawa lebih berharga dari pada pagarnya. Kita utamakan keselamatan," kata Pung.
Dibalik Pembangunan Pagar Laut
Pagar laut yang membentang di laut Bekasi telah membuat keresahan para nelayan. Nelayan terpaksa harus memutar puluhan kilometer karena terhalang oleh pagar laut. Keluhan terkait pagar laut membuat sejumlah pihak turun ke lapangan termasuk anggota DPR dan petugas KKP.
Sejumlah petugas KKP lalu memasang spanduk merah yang bertuliskan pnghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN merupakan proyek yang mengacu pada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada Juni 2023 menyangkut penataan ulang kawasan TPI Paljaya. Pada proyek terseut PT TRPN menanmkan investasi mencapai Rp 200 miliar.
Proyek tersebut juga mencakup pembangunan alur Pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2028.
Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel lokasi pagar laut tersebut akibat perusahaan belum menuntaskan proses perizinan yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pembongkaran pagar laut ini selesai dalam tiga hari ke depan, target kami selesai namun semua bergantung kondisi cuaca. Jika tidak mendukung, bisa sampai tujuh atau delapan hari," kata Deolipa soal pagar laut di Bekasi.
Adi Warsono, Novali Panji Nugroho, dan Yudono Yanuar turut berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan editor: Menilik Pihak yang Membongkar Pagar Laut Bekasi