Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI atau Universitas Indonesia. Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Statuta Universitas Indonesia berubah pada pasal yang mengatur rangkap jabatan pimpinan universitas. Dalam Statuta UI yang baru, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum revisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
"Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi," kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi, Selasa, 20 Juli 2021.
Beberapa pekan lalu, menjadi sorotan publik saat mengemuka Rektor UI Ari Kuncoro menjabat pula sebagai komisaris pada sebuah bank milik negara.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, jelas rektor UI melanggar aturan tersebut karena pada pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor UI dilarang menjadi pejabat, baik pada perusahaan milik negara, daerah, maupun swasta.
Namun, pada peraturan terbaru mengenai Statuta UI yang ditandatangani dan diundangkan pada 2 Juli 2021 terdapat perubahan yang cukup signifikan. Pada PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI Pasal 39, rektor UI boleh menjadi pejabat pada badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), maupun swasta. Pada aturan terbaru ini yang dilarang hanya menjabat sebagai direksi. Dengan kata lain, menjadi komisaris diperbolehkan.
Rangkap jabatan rektor UI dan perubahan Statuta UI, menambah panjang daftar pejabat publik yang rangkap jabatan pada BUMN. Berdasarkan, pemaparan dari Ombudsman RI tahun 2019 tercatat 397 pejabat publik yang merangkap jabatan di BUMN. Dari jumlah tersebut, tercatat 31 orang atau 8 persen adalah pejabat dari sebuah perguruan tinggi.
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, memaparkan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh para pejabat publik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejabat publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Ini nanti yang akan menjadi catatan Ombudsman. Kita nanti perlu memperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental. Tampaknya tidak bisa diserahkan ke menteri. Ini harus ada di tangan presiden,” kata Alamsyah Saragih.
Perubahan Statuta UI yang memperbolehkan rangkap jabatan ini, melanggar aturan yang ada pada UU No. 25 Tahun 2009. Ubedilah Badrun, Sosiolog Politik UNJ, mengkritik keras perubahan aturan tersebut. “Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa 20 Juli 2021.
EIBEN HEIZIER
Baca: Jokowi Ubah Statuta UI, Sosiolog: Pejabat Langgar Aturan Kok Aturannya Diubah