Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewan Pengawas KPK: Pungutan di Penjara KPK Sudah Berlangsung Menahun

Dewan Pengawas KPK mensinyalir pungutan di rumah tahanan berlangsung sejak 2018. Uang setoran diduga mengalir ke pejabat. 

21 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidangkan 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar di rumah tahanan. Dalam persidangan, Dewan Pengawas menemukan akumulasi pungutan mencapai Rp 6,148 miliar yang berlangsung sepanjang Desember 2021-Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan temuan ini didapatkan setelah lembaganya menerima 67 aduan yang diterima selama 2022-2023. Mereka sudah memeriksa seratusan saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, praktik setoran kepada penjaga tahanan sudah berlangsung bertahun-tahun. Berikut ini wawancara Tumpak dengan wartawan Tempo, Avit Hidayat, Fajar Pebrianto, dan Lani Diana, di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana Dewan Pengawas menemukan adanya pungutan di rumah tahanan KPK?

Temuan bermula dari pemeriksaan kasus pelecehan seksual istri tahanan yang dilakukan seorang pegawai KPK pada September 2023. Ternyata pelaku tidak hanya melecehkan, tapi juga menerima transfer uang dari keluarga korban dengan menggunakan rekening seseorang yang bukan pegawai KPK. Dari kasus itu, Dewan Pengawas menemukan semua tahanan juga menyetor kepada pegawai KPK lain.

Di rumah tahanan mana saja pungutan itu terjadi?

Kami temukan di tiga rumah tahanan, Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK serta Rumah Tahanan Guntur Cabang Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya. Adapun Rumah Tahanan Cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut belum kami masuki karena masih baru.

Sejak kapan praktik pungutan ini berlangsung?

Kami menduga sudah terjadi sejak sebelum 2018. Ini dari pengakuan pelaku yang merupakan pegawai terlama. Kata dia, sejak masuk pada 2018, pungutan itu sudah berlangsung dan para pegawai ini hanya meneruskan.

Kenapa tak pernah terbongkar?

Mereka mengatakan tidak pernah ketahuan sehingga tak pernah ada pemeriksaan. Ini baru terungkap mungkin karena Dewan Pengawas usil. He-he-he....

Kasus ini sudah diadukan pimpinan KPK pada Mei 2023, mengapa baru sekarang terungkap?

Kami memerlukan waktu yang lama karena harus memeriksa ratusan orang. Kami juga harus pergi ke daerah untuk menemui tahanan yang kini sudah menjadi narapidana dan tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan. Sedangkan tenaga kami terbatas.

Benarkah pungutan ini mengalir ke kepala rumah tahanan KPK?

Itu sudah jelas. Saya mendapatkan bukti dia menerima aliran duit dan terlibat. Nah, kepala rumah tahanan itu memang bukan pegawai KPK, tapi pejabat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apakah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM?

Sudah dan kepala rumah tahanan ini sempat mau dipindah ketika kasus sedang kami selidiki. Tidak kami izinkan karena hendak kami periksa. Ini bukan hanya kepala rumah tahanan, di bawahnya ada keterlibatan para kepala keamanan dan ketertiban yang juga dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Baru struktur di bawahnya itu pegawai KPK.

Sejauh mana peran kepala rumah tahanan itu?

Dalam persidangan nanti akan kami gali siapa yang mengajari mereka memungut uang secara sistematis begitu. Saya berpikir ini peran besar kepala rumah tahanan. Misalnya adanya istilah “lurah”—pegawai yang bertugas mengumpulkan pungutan—yang diketahui oleh pejabat kepala keamanan dan ketertiban serta kepala rumah tahanan. Mereka juga menerima setoran.

Apakah Dewan Pengawas juga melaporkan temuan ini ke Kedeputian Penindakan KPK?

Kami bekerja sama dengan mereka. Semua hasil yang kami peroleh disampaikan supaya ditindaklanjuti oleh tim penyelidik dan penyidik. Kami tidak tahu sudah sejauh mana, tapi kabarnya masih dalam tahap penyelidikan.

Bagaimana mekanisme sidang etik terhadap 93 orang itu?

Kami membagi pemeriksaannya menjadi enam berkas perkara etik. Kemudian kami bentuk dua majelis hakim. Setiap majelis akan memegang tiga perkara. Setiap hari sidang digelar dan dimulai pada Rabu hingga seterusnya. Saya pikir bulan depan sudah selesai. Sidangnya saya bikin seperti peradilan tindak pidana ringan saja. Jadi saya jejerin semua terlapor etik.

Apa rekomendasi Dewan Pengawas untuk membenahi kondisi rumah tahanan KPK?

Nanti mungkin setelah sidang akan kami rekomendasikan perbaikan. Mungkin perbaikan pertama sistem remunerasi dan kedua sistem pengawasan yang ketat. Ketiga, harus ada koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar kepala rumah tahanan cabang KPK dijabat oleh pegawai KPK. Jadi ia bisa lebih bertanggung jawab penuh kalau ada apa-apa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pungutan Sudah Berlangsung Menahun"

Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus