Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pos Militer TNI Angkatan Darat atau Puspom TNI AD telah menerima laporan dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus kebakaran rumah dan kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Laporan itu dibuat oleh Eva Meliani Pasaribu, anak dari Rico Sempurna sekaligus ibu dari Loin Situngkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan itu teregister dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT tertanggal 12 Juli 2024. Wakil Komandan Satuan Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Eva Meliani selaku pelapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Berkaitan dengan pelaporan, tentunya Puspom AD akan menindaklanjuti sesuai prosedur," kata Zulkarnain ditemui di Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Kodam, dan Pomdam 1 Bukit Barisan untuk penanganannya. Terlebih lagi, ujarnya, tempat kejadian berada di Provinsi Sumatera Utara.
Zulkarnain menyatakan, belum mengetahui kapan prajurit TNI berinisial HB yang diduga terlibat ini akan diperiksa. Sebab, menurut dia, laporan awal ini masih harus dipelajari.
"Pasti tidak ada yang ditutupi kalau memang terbukti, pasti akan sampai ke pengadilan militer untuk dijatuhi hukuman," kata Zulkarnain.
Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra yang mendampingi Eva mengatakan telah menyertakan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB itu. "Bukti pertama adalah pemberitaan yang diberitakan oleh almarhum Sempurna Pasaribu," katanya ditemui di Markas Puspomad, Jakarta, Jumat.
Sebelum kejadian, Rico pernah menulis berita soal aktivitas judi di lingkungan Karo yang melibatkan prajurit TNI. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.
Bukti lain, kata Irvan, ialah adanya bukti percakapan yang menyebutkan bahwa Rico sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Tim kuasa hukum juga menyertakan bukti digital lainnya kepada Puspom AD dalam laporan hari ini.
"Ada percakapan adanya telepon beberapa kali dari terduga yang kami laporkan kepada pemimpin redaksi (Tribrata TV)," katanya. Dalam percakapan itu, ujar Irvan, terdapat permintaan agar konten pemberitaan Rico dihapus.
Eva berharap polisi militer mengusut tuntas kasus kematian ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu. "Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga agar diusut tuntas," kata Eva.
Eva juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Kronologi Kejadian
Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga aktif menunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.
Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si'mbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang kepada Rico.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.
Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.
"Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Ia memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.
"RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.