Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Putusan Kurungan Korban Perundungan

Mahkamah Agung memvonis bersalah guru korban perundungan seksual di Mataram. Ditentang banyak kalangan.

16 November 2018 | 00.00 WIB

Baiq Nuril Maknun di rumahnya di Lombok Barat.
Perbesar
Baiq Nuril Maknun di rumahnya di Lombok Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baiq Nuril Maknun tak kuasa menahan tangis saat pertama kali mendengar kabar putusan Mahkamah Agung menghukum dirinya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui. Perempuan 40 tahun itu mendapat kabar dari sang suami, Lalu Muhamad Isnaini. ”Putusan itu seperti guncangan gempa yang datang berulang kali,” ujar Nuril, Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus