Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
POLEMIK penanganan dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas menunjukkan penyelesaian kejahatan yang dilakukan anggota militer aktif makin sulit. Sebelumnya, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap korupsi pengadaan helikopter AW 101 juga tak tuntas karena penanganannya dialihkan kepada Tentara Nasional Indonesia dengan acuan mekanisme penanganan kasus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Reformasi Sistem Peradilan Militer"